Pendidik anak usia dini terdiri atas pendidik TK, guru pendamping, dan guru pendamping muda memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai berikut (lihat Permen No. 137 tahun 2014 tentang Standar PAUD):.
1) Kualifikasi Akademik dan kompetensi Guru TK:
a) Kualifikasi Akademik pendidik TK:
(1) Memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini, dan kependidikan lain yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini, atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi, dan
(2) Memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
b) Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional
2) Kualifikasi Akademik dan kompetensi Guru Pendamping:
a) Kualifikasi Akademik Guru Pendamping:
(1) Memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini, dan kependidikan lain yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini, atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi; atau
(2) Memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi.
b) Kompetensi Guru Pendamping: Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional.
3) Kualifikasi akademik dan kompetensi Guru Pendamping Muda
a) Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda
(1) Memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), dan
(2) Memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD dari lembaga pemerintah yang kompeten.
b) Kompetensi Guru Pendamping Muda. Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak.
0 Komentar