Prosedur dan Mekanisme Penyusunan KTSP Taman Kanak-Kanak (TK)

Prosedur dan mekanisme penyusunan KTSP TK. adalah sebagai berikut.

1) Analisis Konteks


a) TK. membentuk Tim Pengembang Kurikulum.

b) Tim Pengembang Kurikulum melakukan analisis kontek dengan mempelajari berbagai dokumen perundangan, kondisi, peluang, dan tantangan yang terkait dengan peserta didik, pendidik, sarana, prasarana, biaya, dan nilai-nilai yang mendasari, serta program yang akan dilakukan.


2) Penyusunan Dokumen KTSP


a)  Tim Pengembang Kurikulum TK. menyusun draft kurikulum dengan memperhatikan hasil analisis konteks di tahap sebelumnya.

b)  Pembahasan draft kurikulum oleh semua Tim Pengembang untuk menelaah kembali kesesuaian kurikulum dengan perundangan dan tujuan lembaga.

c)  Tim Pengembang melakukan review dengan memperhatikan masukan dan perbaikan-perbaikan.

d)  TK menetapkan KTSP

e)  Sosialisasi KTSP kepada seluruh Pendidik, tenaga kependidikan, komite dan orang tua peserta didik.

3) Pengesahan KTSP


Produk KTSP hendaknya disepakati oleh pihak-pihak yang terkait. Hal ini penting agar kurikulum mendapatkan dukungan penuh, sehingga dalam penerapannya dapat optimal. Pihak-pihak yang diharapkan dapat menyetujui hasil pengembangan KTSP dan diminta membubuhkan tandatangannya sebagai tanda bukti pengesahan diantaranya:


(a) Ketua penyelenggara,atau Ketua bidang pendidikan yayasan.

(b) kepala Sekolah; baik pada Lembagaterpadu maupun Lembaga tersendiri.

(c) Disahkan oleh Kepala Dinas Pendiddikan kabupaten/Kota, yang diketahui oleh penilik/pengawas tingkat kecamatan.

4) Pemberlakuan KTSP


Masa pemberlakuan KTSP yang telah dikembangkan oleh para tim pengembang akan diberlakukansetelah di sahkan oleh pihak-pihak sebagaimana yang telah dipaparkan di atas.

Masa berlaku KTSP bersifat relatif, biasanya tidak melebihi batas waktu lima atau sepuluh tahun. Masa berlaku kurikulum dapat mengacu pada tenggang waktu masa akreditasi yang diatur dan diberlakukan di daerah tertentu, baik secara lokal maupun nasional.

5) Pihak Yang Terlibat

    Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan KTSP antara lain :

(a) Pendidik

(b) Kepala lembaga

(c) Pemangku kepentingan yang relevan misalnya Dinas Pendidikan setempat, kantor kementerian agama setempat, Tim Pengembang Kurikulum,dan Komite.

(d) Tim pengembang kurikulum lembaga TK dalam pengembangannya dapat mengikutsertakan komite sekolah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait.


Posting Komentar

0 Komentar